Pakar Hukum Tegaskan Putusan DKPP Tak Berdampak ke Prabowo-Gibran
Pakar Hukum Tegaskan Putusan DKPP Tak Berdampak ke Prabowo-Gibran-Ist/jambi-independent.co.id-
"Putusan DKPP itu salah besar, pertama bahwa KPU itu hanya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final bersifat self executing," ucap Andi.
Andi mengatakan DKPP tidak mengundang pihak yang terkena imbas dari putusan, dalam hal ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Pengamanan Perayaan Imlek 2024, 400 Personel Polda Jambi Siaga untuk Backup Polresta Jambi
BACA JUGA:Perusak Kantor Gubernur Jambi Siap-siap, Polda Jambi Bakal Panggil 4 Saksi dari KS Bara
Dia menyebut DKPP tidak memberikan hak kepada pihak yang terkena imbas untuk didengar.
"Kesalahan besar dari DKPP, dia tidak mengundang, mendengar pendapat dari orang yang akan terkena imbas dari orang yang terkena imbas dalam hal ini, pasangan Prabowo-Gibran, harusnya diundang, sesuai dengan prinsip mendengar kedua belah pihak," ungkapnya.
"Kalau menurut saya ini pelanggaran etika, jadi DKPP itu dia melanggar etik, jadi salah besar kalau menurut saya," imbuhnya.
Andi menambahkan putusan DKPP bisa digugat baik itu oleh KPU maupun Prabowo-Gibran. Jika merasa dirugikan atas keputusan DKPP, Andi mengatakan KPU bisa menggugat ke PTUN karena putusan DKPP tidak bersifat final.
BACA JUGA:Rektor Universitas Jakarta: Kampus Bukan Tempat untuk Memecah Belah
BACA JUGA:Lebih dari 5.000 Sopir Batu Bara di Jambi Bakal Terima BLT Rp200 Ribu, Cair 2 Bulan Langsung
"Jadi putusan DKPP itu bisa digugat, di PTUN karena dia bahwa dia tidak lagi bersifat final. Jadi orang bisa menggugat, misalnya KPU atau relawannya Prabowo-Gibran yang merasa dirugikan," katanya.
Lebih lanjut, Andi menyebut putusan KPU terkait penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres dan cawapres tetap sah. Tak hanya itu, kata Andi, hal itu juga diperkuat dengan revisi PKPU yang sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada rapat kerja 31 Oktober 2023 lalu.
"Penetapan KPU tentang paslon Prabowo-Gibran tetap sah berpegang pada asas 'presumtio iustae causa', maka penetapan KPU tentang Paslon Prabowo-Gibran tetap sah sebelum dibatalkan oleh KPU RI," katanya.
"Lebih lagi, ada fakta hukum bahwa revisi PKPU terkait pendaftaran syarat capres sudah disetujui oleh Komisi II DPR RI pada Rapat Kerja 31 Oktober 2023, sehingga memperkuat posisi hukum 'penetapan paslon Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres'," pungkas Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: