Simak 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Penjelasannya, Abu-Abu untuk Pilpres..

Simak 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Penjelasannya, Abu-Abu untuk Pilpres..

5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024 dan Penjelasannya-Freepik/jambi-independent.co.id-instagram.com/kpudiy

   - Pemilihan DPRD Provinsi ditandai dengan surat suara berwarna biru. Surat suara ini mirip dengan surat suara DPR RI tanpa menampilkan foto, hanya nama partai dan calon legislatif yang bisa dipilih.

BACA JUGA:Ini Dokumen yang Dibawa Saat Pencoblosan, Cara Cek Lokasi TPS agar Tidak Salah saat Pemilu 2024

BACA JUGA:Innalilahi! Viral Video Detik-detik Pemain Sepak Bola Disambar Petir

5. DPRD Kabupaten/Kota (Hijau):

   - Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pencoblosan untuk DPRD Kabupaten/Kota sama dengan DPRD Provinsi dan DPR RI, di mana pemilih dapat memilih antara nama partai atau nama caleg.

Dengan mengenali perbedaan warna dan tata cara mencoblos pada setiap surat suara, pemilih diharapkan dapat memberikan suara dengan tepat sesuai dengan pilihan mereka dalam Pemilu 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: