Dicampur Dalam Gula dan Pil, Ditresnarkoba Polda Jambi Amankan 1,2 Kg Sabu dan 520 Ekstasi
Modus penyelundupan narkoba jenis sabu, diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi.-Ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Kapolda Jambi Buka Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri Gelombang 1 Tahun 2024
Plt Wadirresnarkoba Polda Jambi itu menjelaskan, pada pengungkapan kasus narkoba tim opsnal berhasil mengamankan seorang pengedar DM warga Merlung, kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari tangan DM polisi mengamankan 1.241.178 gram atau 1,2 kilogram narkotika jenis sabu.
"Ini juga informasi dari masyarakat, kemudian tum opsnal melakukan penggeledahan kepada seseorang yang dicurigai atas nama inisial D dengan barang bukti 1.2 sabu," jelasnya.
Maka total keseluruhan nilai ekonomis dari pil ekstasi dan sabu berjumlah Rp 1.734.531.400.
BACA JUGA:10 Pebalap Belia Tembus Seleksi Astra Honda Racing School 2024, Ini Nama-namanya
BACA JUGA:Pencegahan Kejahatan
Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: