Pengamat Sebut Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 yang Diterima Prabowo Sudah sesuai UU
Presiden Jokowi memberi selamat pada Menhan Prabowo Subianto.-ist/jambi-independent.co.id-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyematkan bintang empat tanda kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan RI (Menhan) sebagai Jenderal TNI Kehormatan (Purn) Prabowo Subianto.
Penyematan ini dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 228 Februari 2024.
Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan bahwa dengan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang 4, Menhan RI Prabowo Subianto naik pangkat menjadi jenderal penuh.
Pemberian jenderal penuh kepada Prabowo, kata Khairul Fahmi, didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan.
BACA JUGA:KSO HK-WIKO-BAP Bangun Jalan Tol Trans Sumatera Bayung Lencir-Tempino Seksi 3
BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Buka Pelatihan Pengembangan Kapasitas TRC
“Dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna. Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI, negara dan rakyat,” Khairul, Rabu 28 Februari 2024.
Dijelaskan Khairul Fahmi, kenaikan pangkat kehormatan dinilai lazim diberikan oleh militer di beberapa negara yang diberikan kepada para prajurit yang diangkat menjadi pejabat pemerintahan dan/atau prajurit yang berdinas aktif kembali ketika negara dalam keadaan darurat/bahaya.
Apalagi, kata Khairul, selain saat ini menjabat sebagai Menteri Pertahahanan, Prabowo merupakan pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama. Pertama, Bintang Yuda Dharma Utama; kedua, Bintang Kartika Eka Paksi Utama; ketiga, Bintang Jalasena Utama, dan keempat, Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan”, ucapnya.
BACA JUGA:Wagub Sani Pimpin Rapat Pengawasan Stunting, Pengentasan Kemiskinan dan Sektor UMKM
BACA JUGA:8 Tips Agar Perut Tidak Buncit, Sudah Diterapkan?
Lanjut Khairul menyampaikan berdasarkan UU tersebut, Prabowo punya hak dan memenuhi syarat dan layak mendapatkan kenaikan pangkat istimewa tersebut.
“Bahkan jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama yang disandang Prabowo mestinya bisa dilakukan pada 2022, mestinya penganugerahan pangkat istimewa itu sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: