Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg

Oknum Ketua PPK Tebing Tinggi Diduga Lakukan Pidana Pemilu, Ikut Menangkan Salah Satu Caleg

PENYELENGGRA : Ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom duduk ditengah menggunakan kemeja tactical berwarna Biru. -Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kontestasi Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi tercoreng.

Sebab, oknum Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi atas nama Bahrum Gultom diduga ikut serta memenangkan salah satu caleg tertentu.

Atas dugaan tindakannya itu, dirinya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten. 

Harusnya tugas pokok seorang Ketua PPK Kecamatan, membantu KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan seluruh rangkaian kegiatan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bachyuni Deliansyah Raih Penghargaan Baznas Awards 2024 

BACA JUGA:Ratusan Millenial di Jambi Dukung Romi Hariyanto untuk Gubernur Jambi 2024

Dan dituntut untuk bersikap netral dalam pesta Demokrasi lima tahunan ini. 

Data yang didapatkan Jambi Independent, oknum ketua PPK Tebing Tinggi ini dilaporkan seorang Caleg dari Partai NasDem yaitu Dedi Ariyanto. 

Dedi Ariyanto pun memegang sejumlah bukti kuat untuk menjebloskan oknum Ketua PPK kedalam penjara dengan melakukan pelanggaran Pidana Pemilu dengan ikut memenangkan Caleg tertentu. 

Dijelaskan Dedi Ariyanto, ada berapa dokumen barang bukti yang sudah kita sampaikan ke Bawaslu Kabupaten.

BACA JUGA:7 Tips untuk Mengaktifkan ‘Feminime Energy’ yang Harus Diketahui Perempuan, Apa Itu? 

BACA JUGA:5 Makanan yang Bisa Bantu Mengurangi Kecemasan, Apa Saja?

Seperti Print out screen shoot percakapan grup WhatsApp, Rekaman video ketua PPK Tebing Tinggi Bahrum Gultom dengan tim sukses caleg tertentu dalam bentuk CD room, video rekaman layar di handphone percakapan terkait percakapan di media WhatsApp. 

Lalu rekaman suara dari caleg terkait kordinasi Ketua PPK dengan caleg tentang dugaan penyaluran dana sebanyak 5 percakapan dalam CD room.

"Saya melaporkan bersama kuasa hukum saya. Karena ada dugaan pelanggaran Pidana Pemilu, dimana salah satu caleg dan ketua PPK yang ikut serta memenangkan salah satu caleg menjadi timses dengan melakukan money politik," ucap Dedi Ariyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: