Suami Istri Asal Kaltim Tipu Warga Jambi Senilai Rp78 Juta, Modus Jastip Lewat Akun Instagram
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus jastip yang dilakukan pasutri asal Kalimantan Timur.-risza/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sepasang suami istri, yang tinggal di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi.
Mereka ditangkap karena terlibat kejahatan, dengan modus jasa titipan (jastip).
Kedua tersangka adalah Arisa (23) dan Ronaldo (21). Korban yang merupakan warga Jambi, mengalami kerugian hingga Rp78 juta.
Peristiwa ini berawal, saat korban yang bernama Kiki Fatmawaty tertarik dengan akun instagram tersangka "ryan.hhf".
BACA JUGA:6 Shio yang Paling Beruntung di Minggu Kedua Maret 2024
BACA JUGA:Hemat! Promo Donat JCO 6 Maret 2024, Beli 2 Lusin Donat Cuma Rp113 Ribu
Di akun itu, ada keterangan Jastip dan Preloved Termurah. Lalu Kiki mulai berkomunikasi dengan kedua tersangka lewat instagram.
Kiki mulai memesan jilbab dan tas, dengan nilai total Rp78 juta. Uang tersebut, ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka.
"Setelah uang dikirim, barang ternyata tidak kunjung datang," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini, di Polda Jambi, 6 Maret 2024.
Korban yang merasa tertipu, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi. Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian, melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Daftar Harga HP Infinix Terbaru Maret 2024, Ada Infinix hot 10s, Infinix Zero 8, Infinix S5 Lite
BACA JUGA:Hari Kedua Pelatihan Menulis, Personel Humas Jajaran Polda Jambi Diajari Teknik Mengelola Informasi
Setelah ditelusuri, akhirnya didapati bahwa kedua tersangka berada di Kabupatean Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim kemudian langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Kaltim dan Resmob Polsek Long Ikis untuk mengejar tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: