Gubernur Jambi Al Haris Tindak Lanjuti Perbaikan Jalan Rusak dengan Dana Bagi Hasil Sawit
Ilustrasi. Gubernur Jambi Al Haris menindaklanjuti perbaikan jalan dengan dana bagi hasil sawit.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi, Al Haris, mengambil langkah konkret dalam menangani masalah jalan rusak di wilayah Jambi dengan memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) dari industri kelapa sawit.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masalah yang sering dihadapi oleh petani sawit dalam mengangkut hasil pertanian mereka.
Pada kegiatan Bimbingan Teknis Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Pola Kemitraan yang diselenggarakan oleh PTPN IV Regional 4 Jambi pada Rabu 6 Maret 2024, Al Haris menyampaikan perhatiannya terhadap industri kelapa sawit serta masalah kelangkaan minyak goreng di masyarakat.
Sejak tahun 2017, Jambi telah melakukan peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan luas mencapai 23.000 Ha. Namun, Al Haris menegaskan bahwa target tersebut harus ditingkatkan, dengan tambahan 2.000 Ha untuk petani di Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
BACA JUGA:KPU Tebo Berhentikan Sementara PPK Kecamatan Sumay Dan Tengah Ilir
BACA JUGA:Bebas Frambusia, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Terima Sertifikat Dari Kemenkes RI
Selain itu, Al Haris juga menyoroti kerjasama antara KUD/Koperasi/Gapoktan dalam pelaksanaan PSR. Dia meminta agar kerjasama yang dulunya terjalin kembali diaktifkan.
Gubernur Jambi juga menggarisbawahi pentingnya akses petani terhadap bibit berkualitas untuk meningkatkan kualitas hasil produksi minyak kelapa sawit.
Lebih lanjut, Al Haris menyatakan bahwa dana bagi hasil (DBH) dari perkebunan sawit yang diterima oleh kabupaten/kota di provinsi Jambi harus dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu prioritas penggunaannya adalah untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak, terutama jalan yang digunakan petani sawit untuk mengangkut hasil pertaniannya.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sampaikan Usulan Petani Tanjab Timur Terkait Penambahan PSR
Jambi sendiri telah menerima DBH Sawit pada tahun 2023 senilai Rp38,33 miliar. Dana tersebut diperuntukkan tidak hanya untuk perbaikan jalan, tetapi juga untuk memberikan sertifikasi ISPO dan menerbitkan persil STDB secara merata di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi.
Program ini juga melibatkan penerima jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan 420 buruh di kebun petani dari 21 kelembagaan di 7 kabupaten mendapatkan manfaat dari program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: