Kasus Narkoba di Jambi Libatkan Jaringan Internasional, Ditresnarkoba Polda Jambi Temukan Sabu Bentuk Pil
Pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
"Sabu tersebut dicampur dengan gula dan saat dicek hasilnya negatif, kita lakukan pengecekan lab dan diurai ternyata mengandung Methampetamine atau sabu, " lanjut AKBP Ernesto Seiser.
Total barang bukti yang diamankan personel Ditresnarkoba Polda Jambi sebanyak 8,825 kilogram sabu, untuk sabu berbentuk tablet sebanyak 520 butir, dan pil ekstasi sebanyak 348 butir.
BACA JUGA:New Honda Stylo 160 Hadir dengan Apparel dan Aksesoris Resmi
"Tentunya kita dari Ditresnarkoba Polda Jambi terus mengungkap kasus narkoba yang ada di Provinsi Jambi, dan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, " kata AKBP Ernesto Seiser.
Dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan jumlah tersangka berjumlah 48 tersangka.
Para pelaku sendiri, akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau Penjara seumur hidup. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: