Untuk Investor Pemula, Bisa Belajar Investasi Lewat Reksa Dana

Untuk Investor Pemula, Bisa Belajar Investasi Lewat Reksa Dana

Belajar investasi Reksadana -Foto : ilustrasi-Net

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa reksa dana adalah satu dari sekian banyak alternatif investasi bagi para investor yang memiliki modal kecil dan tidak memiliki banyak waktu serta keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Kemudian, mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27), disebutkan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. 

Dari definisi tersebut, reksa dana mencakup tiga hal utama. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dana yang ada dalam reksa dana adalah dana bersama yang berasal dari para pemodal. Sementara itu, manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut. 

BACA JUGA:Ternyata, Segini Gaji Pegawai OJK, Tembus 2 Digit, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Cinta Diputus, Pelajar Merangin Ini Langsung Sebar Video Porno Sang Pacar

Risiko yang dimiliki oleh reksa dana cenderung lebih kecil jika dibandingkan berinvestasi secara langsung pada instrumen saham, sehingga instrumen tersebut cocok untuk investor pemula. Dengan kata lain, reksa dana adalah instrumen investasi yang dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, waktu, dan pengetahuan yang terbatas namun memiliki keinginan untuk berinvestasi. Dengan adanya instrumen investasi reksa dana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Investor yang menitipkan uangnya kepada MI sebagai pengelola, akan mendapatkan imbal hasil atau keuntungan (return) berupa selisih antara harga jual dan harga beli unit reksadana. MI sendiri akan menempatkan dana yang dikumpulkan dari investor tersebut di berbagai instrumen investasi, seperti saham, obligasi, deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan efek lainnya.

Selain berperan dalam mengelola dana investor untuk ditempatkan pada instrumen investasi, MI juga bertugas untuk memantau portofolio yang diinvestasikannya dan melaporkannya secara rutin kepada investor reksa dana. Bentuk kontrak reksa dana adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara MI dan bank kustodian. Tugas bank kustodian di sini adalah untuk menyimpan dana milik nasabah, sehingga rekening milik nasabah tidak tercampur dengan rekening MI. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: