BREAKING NEWS: Polres Tebo Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Santri di Polres Tebo
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution membenarkan bahwa yang mendatangi BKD Muaro Jambi adalah Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi-dok/jambi-independent.co.id-
Sejauh ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sebanyak 54 orang terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut.
Mereka yang diperiksa ini, meliputi rekan-rekan korban (santri), pengurus ponpes, serta para dokter.
BACA JUGA:Safari ke Bungo, Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Rp270 Juta untuk Masjid dan Mushala
BACA JUGA:Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Studi Banding ke Jawa Barat
"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000.
Sebelumnya, Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.
Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.
Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.
BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Ucapkan Belasungkawa atas meninggalnya Waka DPRD Tanjab Timur
BACA JUGA:Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tanjab Timur dari Fraksi PDI-P Gatot Sumarto Tutup Usia
Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.
"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.
Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam ( ekshumasi ) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, Warga Yakin HAR Bisa Sejahterakan Rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: