Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Dirreskrimum Polda Jambi: Siapa yang Terlibat, Kita Kejar

Kasus Kematian Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Dirreskrimum Polda Jambi: Siapa yang Terlibat, Kita Kejar

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira-dok/jambi-independent.co.id-

"Mulai dari dokter di klinik, RSUD, hingga dari dokter autopsi," kata alumnus Akpol 2000.

Sebelumnya, Kombes Andri Ananta, memang ada perbedaan hasil keterangan dari dokter. "Baik itu dari dokter klinik, dan dari hasil autopsi," kata dia.

BACA JUGA:Inilah Kisah 4 Nabi yang Masih Hidup Sampai Saat Ini dengan Izin Allah SWT

BACA JUGA:Kisah Nabi Musa Membelah Lautan Ini Bisa Jadi Inspirasi Bisnis, Simak Penjelasannya

Terkait hal tesebut, perwira dengan tiga melati di pundaknya itu mengatakan, Polres Tebo telah membuat surat laporan Model A.

Surat Laporan Model A ini kata Kombes Andri Ananta, terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 pasal 267 KUHPidana yang terjadi di Klinik Rimbo Mmedical Center.

Jadi kata Kombes Andri Ananta, artinya saat ini ada 2 laporan yang sedang dilakukan penyelidikan.

"Prosesnya simultan, laporannya paralel kita kerjakan," kata pria bertubuh tinggi ini.

BACA JUGA:Begini Gambaran Ketampanan Nabi Yusuf, Pesona yang Memikat Hati

BACA JUGA:3 Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi Masuk DPO Polda Jambi

Diketahui, AH (13) ditemukan meninggal dunia di lantai tiga atau rooftop asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin. 

Kemudian, pada Senin 20 November 2023 lalu, dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) dan autopsi untuk menyelidiki penyebab kematian oleh pihak kepolisian. 

Autopsi tersebut dilakukan atas persetujuan pihak keluarga dalam kepentingan pengungkapan kasus tersebut.

Kemudian, tanggal 6 Desember 2023 hasil dari eksumasi tersebut keluar dan dokter menyatakan penyebab korban meninggal dunia karena ada patah batang tengkorak dan juga pendarahan di otak.

BACA JUGA:Harga Sawit di Jambi Naik Rp2.840,90 Per Kg, Ini Daftarnya untuk Periode 22-28 Maret 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: