Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Satgas Terpadu

Pemerintah segera bentuk satgas untuk memberantas judi online.-ist/jambi-independent.co.id-

Dengan pembentukan satgas terpadu ini, diharapkan pemerintah dapat memberikan respons yang cepat dan tegas dalam menanggulangi praktik judi online yang meresahkan masyarakat.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Kereta Api Tujuan Palembang Hantam Bus Putra Sulung di Martapura

BACA JUGA:Nih, Ada Suzuki Raider J Crossover, Motor Bebek Trail dengan Harga Rp19 Jutaan

Budi Arie juga mengatakan, fokus utama satgas akan difokuskan pada penanganan konten dan situs judi online, sementara penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia.

"Ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank," ungkap Mahendra.

Menurut Mahendra, OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

BACA JUGA:Survei Indikator: Mayoritas Publik Percaya Putusan Pemilu KPU, Tak Setuju Pemilu Ulang

BACA JUGA:Kecelakaan Gegara Hindari Sepeda Motor, Truk Canter Adu Kambing dengan Fuso di Muaro Jambi

"Kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening," jelasnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut berbagai tokoh penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan lainnya.

Langkah-langkah tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan merusak moralitas bangsa. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: