Buka Hingga 5 Mei 2024, Ini Syarat PDIP untuk Calon Wali Kota Jambi yang Bakal Diusung
Buka Hingga 5 Mei 2024, Ini Syarat PDIP untuk Calon Wali Kota Jambi yang Bakal Diusung-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - DPC PDI Perjuangan Kota Jambi mulai membuka penjaringan bakal calon kepala daerah yang akan berkontetasi pada Pilkada 2024.
Pembukaan tersebut akan dilakukan sejak 25 April hingga 5 Mei 2024 mendatang.
Lantas apa saja syarat yang dibutuhkan PDIP untuk calon wali kota Jambi yang bakal diusung?
Ketua Penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi DPC PDI Perjuangan, Basmar didampingi Sekretaris Penjaringan, Sutiono mengungkapkan syaratnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Reputasi Akademik UNJA, Prodi Peternakan Laksanakan Akreditasi Internasional
Kata dia, penjaringan ini sesuai instruksi DPP PDI Perjuangan untuk melakukan pemetaan politik dan penjaringan bakal calon kepala dearah serentak tahun 2024.
Adapun berdasarkan surat DPP PDI Perjuangan nomor 6036/IN/DPP/IV/2024, tertanggal 16 April 2024, perihal penegasan terkait pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak tahun 2024.
Dia menyebut syarat sesuai Undang-undang yang disesuaikan dengan KPU.
"Ya, survei tetap menjadi syarat juga untuk kita usung,” kata dia.
BACA JUGA:Menuju Akreditasi Internasional, 4 Prodi FEB Di Visitasi Oleh HEEACT
BACA JUGA:Pilwako Jambi 2024, HAR Punya Peluang Diusung PKB
Meski begitu, lanjut Basmar, untuk kader internal PDI Perjuangan sendiri, kata dia sudah ada 2 nama yang menyatakan ikut mendaftar.
“Ada pak Sutiono dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jambi, MA Fauzi,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: