KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, saat di Pengadilan Tipikor Jambi beberapa waktu lalu.-ANTARA-
Penyidik KPK kemudian secara bertahap melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Asep menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Video Syur Mahasiswa di Jambi, Ternyata Ini Pelakunya
Dalam RAPBD itu tercantum berbagai proyek infrastruktur dengan nilai mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, para tersangka yang menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Menanggapi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, Paut Syakarin, yang berprofesi sebagai pengusaha, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" ini disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Jambi Berikan Materi Kuliah kepada 84 Mahasiswa Fakultas Hukum Unja
BACA JUGA:Shaun Evans Pimpin Laga Timnas Indonesia Vs Irak Besok
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya.
Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 akhirnya disahkan.
Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: