Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bersinar
Kombes Pol Beridiansyah-Ist/jambi-independent.co.id-
(1) Anticipatory beliefs yaitu anggapan bahwa jika mempergunakan narkotika orang akan menilai dirinya menjadi hebat, dewasa, mengikuti mode;
(2) relieving beliefs, yaitu keyakinan bahwa narkotika dapat mengatasi ketegangan, cemas dan depresi akibat stressor psikososial;
BACA JUGA:Mobile Legends: Build Brody Tersakit 2024, Marksman Terkuat di Lane
BACA JUGA:Meresahkan, Segerombolan Pemuda Konvoi dan Tawuran Bawa Sajam di Kasang Pudak Muaro Jambi
(3) facilitative atau permisissive beliefs yaitu keyakinan penggunaan narkotika merupakan gaya hidup atau kebiasaan karena pengaruh zaman atau perubahan nilai sehingga dapat diterima.
Data yang dirilis BNN RI bahwa terjadinya penyalahgunaan narkotika bersumber dari temuan sebanyak 84,49%, dengan cara diberikan secara gratis, korban terpapar berusia 15-64 tahun sebanyak 173 ribu orang.
Upaya bersama yang dilakukan oleh BNN, Polri dan masyarakat bersinergi telah berhasil menurunkan sebanyak 1,95 % pada tahun 2023, namun terjadinya penurunan kasus tersebut bukan menjadi signal bahwa penyalahgunaan narkotika tidak terjadi lagi dilingkungan kita masing-masing.
Penyalahgunaan narkotika terjadi pada lingkungan kita masing-masing, karena faktor rendahnya tingkat kepedulian dan keberanian sehingga menyebabkan terbukanya ruang terjadinya kejahatan tersebut serta semakin bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:SKK Migas Tetapkan Standarisasi Pengukuran CO2 Pada Program CCS/CCUS
BACA JUGA:Mobile Legends: Build Kimmy Tersakit 2024, Penyesuaian Patch Baru
Perdagangan narkotika meningkat karena dipengaruhi oleh permintaan, dalam prinsip ekonomi semakin tinggi permintaan maka semakin besar jumlah barang yang akan diedarkan.
Sebagai Bangsa yang besar masyarakat harus bergerak bersama menyelamatkan generasi emas dari korban penyalahgunaan narkotika.
Dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika ini bagi peradaban manusia adalah ; (1) terjadinya kerusakan secara fisik yaitu menurunnya fungsi pernapasan, overdosis dan kematian;
(2) terganggunya kesehatan mental berupa gangguan kecemasan, depresi, psikosis dan gangguan jiwa lainnya;
BACA JUGA:Peringati Idul Adha, PT PLN UP3 Muara Bungo Salurkan 267 Paket Daging Kurban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: