Terungkap, Dalang Kasus Mayat Tanpa kepala di Bungo Ternyata Kecanduan Judi Online

Terungkap, Dalang Kasus Mayat Tanpa kepala di Bungo Ternyata Kecanduan Judi Online

Dalang kasus mayat tanpa kepala, rupanya kecanduan judi online.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

Perilaku Soff yang kecanduan judi tidak hanya merusak kehidupan ekonominya tetapi juga menyebabkan tragedi yang menewaskan seorang warga.

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online dan pentingnya menjaga kesehatan mental. 

BACA JUGA:Segini Gaji Pantarlih di Pilkada 2024, Berikut Tugas dan Kewajibannya

BACA JUGA:Jokowi: Banyak Negara Berebut Adakan Acara Dunia karena Menguntungkan

Dalam langkah tegas untuk memberantas perjudian daring, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Pembentukan Satgas ini, yang diumumkan pada 14 Juni 2024, dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Menurut informasi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu 15 Juni 2024, Satgas ini dibentuk karena perjudian daring ilegal telah menimbulkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, yang bisa memicu tindakan kriminal.

Selain itu, aktivitas ini telah meresahkan masyarakat, sehingga memerlukan tindakan tegas dan terpadu.

BACA JUGA:Menkeu: Keseimbangan Primer APBN Mei 2024 Surplus Rp184,2 Triliun

BACA JUGA:Gratis! Nonton Bareng Film Lafran di XXI Jamtos, Simak Jadwalnya

Presiden Jokowi memastikan keterlibatan lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring di Indonesia.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan dibantu oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan.

Selain itu, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong akan berperan sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Satgas ini juga diperkuat oleh 26 anggota dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kejaksaan Agung, hingga TNI-Polri.

BACA JUGA:Viral Video Pria di Sungai Penuh Marah-marah, Minta Maxim Distop Beroperasi: Kami Bakar Sungai Penuh Ni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: