Nah Loh, 31 Peserta Lolos PPDB Jabar 2024 Dianulir, Ini Penyebabnya

Nah Loh, 31 Peserta Lolos PPDB Jabar 2024 Dianulir, Ini Penyebabnya

PPDB.-ist/jambi-independent.co.id-

Bey juga meminta masyarakat untuk menaati aturan PPDB dan tidak mencoba mengakali sistem.

"Yang pasti dianulir dulu, setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK di situ," tegas Bey.

BACA JUGA:Menteri AHY Berkunjung ke Jambi, Ini Agendanya

BACA JUGA:Sempat Diguyur Hujan, Tak Halangi Warga Kelurahan Talang Bakung Kecamaan Paal Merah Bertemu H Abdul Rahman

Bey menjelaskan bahwa aturan mengenai zonasi menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus.

Hal ini memastikan bahwa siswa yang benar-benar tinggal dekat dengan sekolah mendapatkan prioritas.

Lanjutnya, ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat, tapi ada yang lebih dekat lagi.

"Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," jelasnya.

BACA JUGA:Di iBox Harga iPhone 15 Sudah Turun Lebih dari Rp 2 Juta

BACA JUGA:HP Samsung Galaxy A55 5G Turun Hingga Rp 500 Ribu

Menanggapi pelanggaran domisili yang terjadi di sekolah favorit, Bey mengatakan akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat. Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," pungkas Bey.

Dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan aturan yang tegas, diharapkan PPDB dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon peserta didik.

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024: Cek Disini Pinjaman Rp 10-25 juta, Angsuran Tempo Hingga 5 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: