Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung

Kejagung RI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung, terkait Praperadilan Pegi Setiawan.-ist/jambi-independent.co.id-

"Setiap kemungkinan itu bisa saja apabila memang ada fakta-fakta bahwa yang bersangkutan terlibat dalam konteks ini," ujarnya dengan bijak.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

BACA JUGA:Pegi Dinyatakan Bebas, Hotman Paris Tawarkan Hal Ini : Saya Tunggu

BACA JUGA:Selamat! Polda Jambi Masuk Nominasi Kompolnas Awards

Ini mengakibatkan putusan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan, membebaskannya dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya seperti semula.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan tanggapan yang tegas terkait dengan keputusan pengadilan terbaru terkait kasus Pegi Setiawan.

Setelah kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Bandung, kepolisian setempat bersiap untuk membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan komitmen pihaknya untuk sepenuhnya mematuhi putusan hakim.

BACA JUGA:Dinyatakan Tak Bersalah, Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Kematian Vina

BACA JUGA:Harga iPhone 15 Naik Lagi di Bulan Juli 2024, Cek Disini

"Terkait dengan pembebasan tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi. Kita menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Jules di Bandung.

Keputusan hakim dalam sidang praperadilan menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

Hal ini memicu respons cepat dari Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti dengan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jules menjelaskan bahwa proses teknis pembebasan masih dalam tahap pengumpulan salinan putusan gugatan praperadilan dari PN Bandung.

BACA JUGA:Tablet Nokia T21 Siap Bersaing di Pasar Indonesia, Cek Spesifikasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: