Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejagung Hormati Putusan Pengadilan Negeri Bandung
Kejagung RI menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung, terkait Praperadilan Pegi Setiawan.-ist/jambi-independent.co.id-
BACA JUGA:Daftar Harga Oppo Terbaru di Bulan Juli 2024, AdaOppo Find N3 Flip hingga Oppo Reno8 Pro 5G
Meskipun demikian, Polda Jabar berjanji untuk bertindak secepat mungkin. "Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, dengan tegas mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Dia menyatakan bahwa proses penetapan tersangka oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Keputusan ini merupakan langkah signifikan dalam memastikan keadilan bagi Pegi Setiawan.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Apresiasi Peran Tokoh Adat dalam Perkembangan LAM
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR Mandiri 2024 Mulai Rp 10 Juta hingga Rp 25 Juta, Cek Syaratnya DIsini
Kini, masyarakat menantikan bagaimana langkah selanjutnya dari Polda Jabar setelah putusan ini.
Tetap terhubung untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan upaya Polda Jabar dalam memenuhi keputusan pengadilan dengan penuh integritas dan keadilan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: