Sepeda Listrik Jadi Sasaran Operasi Patuh 2024, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Sepeda Listrik Jadi Sasaran Operasi Patuh 2024, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Penggunaan sepeda listrik di jalan raya harus sesuai aturan-Ist/jambi-independent.co.id-

"Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengguna sepeda listrik yang tidak terdaftar tidak akan mendapatkan santunan jasa raharja, dan proses penyidikan akan menjadi lebih sulit," ungkapnya.

Dengan meningkatnya penggunaan sepeda listrik, masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama dan kemudahan dalam proses administrasi jika terjadi insiden di jalan raya.

BACA JUGA:Harga HP Oppo Terbaru di Bulan Juli 2024, Ada Oppo A38, Oppo A98 5G, Oppo Reno10, Oppo Find N3 Flip

BACA JUGA:Rivan A. Purwantono: Akhlak Bukan Hanya Jargon, Terinternalisasi Jadi Kode Etik dan Tata Kelola Jasa Raharja

Tips Aman Menggunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Penggunaan sepeda listrik semakin populer sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan dan efisien.

Namun, untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Berikut adalah beberapa tips aman untuk pengguna sepeda listrik:

1. Pastikan Sepeda Listrik Terdaftar

   - Daftar di Samsat atau Kepolisian: Pastikan sepeda listrik Anda terdaftar dan memiliki dokumen resmi seperti BPKB. Ini penting untuk mematuhi peraturan dan mendapatkan perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

BACA JUGA:Lakukan 7 Kegiatan Sederhana Ini, Bisa Mencerdaskan Otak

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Warga Kecamatan Alam Barajo Undang H Abdul Rahman untuk Silaturahmi

2. Gunakan Perlengkapan Keselamatan

   - Helm: Selalu pakai helm yang sesuai standar keselamatan untuk melindungi kepala Anda dari cedera.

   - Pelindung: Gunakan pelindung lutut dan siku untuk tambahan keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: