Galian C Ilegal Berjalan Mulus di Koto Tuo Ujung Pasir Kerinci, Kades Ngaku Tak Ada Pemberitahuan
Galian C berjalan mulus di Koto Tuo Kerinci-Foto : Saprial-Jambi-independent.co.id
KERINCI,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Galian C di KERINCI tak ada ujungnya meski sudah ada beberapa orang tersangka. Namun Galian C ilegal masih terus tumbuh dan pelakunya begitu nyaman melaksanakan bisnis ilegal tersebut, salah satu Galian C ilegal adalah di koto Tuo Ujung pasir, jenis tanah.
Penambangan galian C jenis Tanah di Koto Tuo Ujung Pasir diduga melibatkan banyak pihak yang diduga ikut jadi beking dibalik mulus usaha GalainC Ilegal tersebut karena sebagian besar galian C jenis Tanah kuat dugaan digunakan untuk penimbunan proyek miliaran rupiah milik kementerian Perhubungan yaitu penimbunani bandara Depati Parbo.
Keberadaan galian C jenis Tanah yang beroperasi tanpa izin yang diduga milik anggota dewan Kerinci, namun pihak pemerintah desa sama sekali tidak diberitahu soal aktivitas galian C ilegal tersebut.
BACA JUGA:Warga Suguhkan Satgas TMMD ke 121 Kodim 0415/Jambi Kopi dan Cemilan usai Gotong Royong
Sunandar kepala Desa Koto Tuo Ujung Pasir dikonfirmasi mengatakan bahwa galian C jenis Tanah yang dilaksanakan di Koto Tuo ujung pasir sama sekali tidak ada pemberitahuan ke kepala desa. Dan sampai kemarin masih beroperasi. “Sama sekali tidak ada pemberitahuan ke kita,”ungkapnya
Informasi yang diterima media ini bahwa galian C ilegal tersebut diduga dibekingi oleh beberapa oknum, mulai dari anggota dewan, oknum LSM dan juga oknum aparat Hukum sehingga kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.
Iinformasi yang diperoleh dari berbagai sumber bahwa tanah galian C ilegal tersebut digunakan untuk penimbunan Bandara Depati Parbo Kerinci. Bandara Depati Parbo saat ini sedang ada proyek penimbunan lahan dengan dana puluhan miliar.
Warga merasa risih dengan adanya keberadaan Galian C ilegal jenis Tanah di Koto Tuo Ujung Pasir tersebut, karena truk besar melewati jalan ditengah beberapa desa di kecamatan Tanah Cogok, warga berharap aparat hukum segera menutup dan memproses hukum pemilik galian C.
BACA JUGA:3 Ranperda Disahkan bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Warga Terdampak Pembangunan IKN akan Mendapat Ganti Rugi dari Kementerian PUPR, Segini Nilainya
“Kami minta agar galian C ilegal tersebut ditutup dan pemilik di sanksi, sekarang aparat hukum seolah tidak tahu padahal sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan namun sampai saat ini galian C masih berjalan dengan aman,”kata Salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan sebutkan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: