BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Thailand, Ungkap Sindikat Internasional
Tersangka dalam kasus penyelundupan ganja dari Thailand, yang diamankan BNN dan Bea Cukai.-ist/jambi-independent.co.id-
Pengakuan AS mengarah pada penggeledahan lebih lanjut di sebuah ruko di Cipinang Melayu, Jakarta Timur.
Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, ditemukan 32 kardus berisi 154 bungkus ganja dengan berat 81.773 gram.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Golkar Resmi Usung Pasangan Fikar-Asma di Pilwako Sungai Penuh 2024
BACA JUGA:Pemkab Tebo Tunggu Regulasi Terkait Wacana PPPK Paruh Waktu
Total barang bukti yang disita mencapai 113.657 gram, sebuah pencapaian signifikan dalam perang melawan narkotika.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja ini dikirim oleh seseorang berinisial BN, yang kini masih dalam pengejaran.
Berkat kerja sama yang efektif, BNN dan Bea Cukai telah menyelamatkan sekitar 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
AS dan MM kini menghadapi ancaman hukum serius di bawah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Nah, BNN Usul Pelajar yang Agresif dan Mudah Marah Ikut Tes Urine
Ini adalah langkah penting dalam upaya melawan kejahatan narkotika internasional dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: