Sidang Pertama Khusairi, GM Hotel Golden Harvest Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh Dimulai
Sidang Perdana Kasus Korupsi Ketua KONI Sungai Penuh dan GM Hotel Golden Harvest Dimulai-Finarman/jambi-independent.co.id-
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh Alex Hutauruk, saat dikonfirmasi ini mengatakan bahwa peran dari Khusairi yakni turut serta membuat SPj fiktif dan mark up SPj bersama pengurus KONI Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, Khusaiiri sengaja menambah nilai harga kamar hotel.
Kata dia, jumlah kamar yang digunakan untuk Porprov sebanyak 1.025 kamar, dengan harga per kamar yang ditetapkan oleh pihak hotel Rp250 ribu per kamar include sarapan dan per kamar untuk 2 orang.
BACA JUGA:KUR BCA 2024: Pinjaman Rp 75 Juta Cicilan Hanya Rp 1 Jutaan, Bunga Rendah untuk UMKM
BACA JUGA:Lembab dan Terawat, Ini 5 Kiat agar Kulit Lebih Sehat dan Kencang
"Kemudian tersangka menetapkan Rp300 ribu per kamar tanpa sarapan. Tersangka dan pengurus KONI mark up SPj sebesar Rp 593.166.000 padahal uang yang disetorkan ke pihak manajemen hotel, hanya Rp253.175.000,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Kejari Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka kasus aliran dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023.
Terbaru adalah, General Manager (GM) Golden Harvest Hotel Kota Jambi bernama Khusairi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 23 April 2024.
Seperti diketahui dana hibah KONI Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp4 miliar.
BACA JUGA:Tingkatkan Kecerdasan Emosional dengan Rutin Lakukan 6 Hal Ini di Pagi Hari
BACA JUGA:Harga HP Samsung Galaxy A93 5G, Miliki Resolusi Tinggi
Dalam penyelidikan, penyidik Kejari Sungai Penuh menemukan penyimpangan dalam penggunaannya.
Hal ini disampaikan Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola.
Kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya GM Golden Hargest Hotel Jambi Kusairi ditetapkan tersangka.
Ini terkait dugaan manipulasi dana penginapan atlet serta pengurus KONI Sungai Penuh saat berlangsungnya Porprov Jambi tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: