Tok! Berikut Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi

Tok! Berikut Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi

Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Proses pembayaran ganti rugi sengketa tanah SD Negeri 212 Kota Jambi yang sedang dalam proses Persidangan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi memasuki babak akhir.

Setelah melaksanakan sidang sebanyak 4 kali, akhirnya Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jambi menetapkan Permohonan Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb yang diajukan Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon terhadap Hermanto selaku Termohon.

Sidang Konsinyasi dengan agenda Pembacaan Penetapan Hakim itu berlangsung di Ruang Sidang Siginjai Pengadilan Negeri Jambi, Selasa siang 3 September 2024.

Persidangan Konsinyasi yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suwarjo S itu, dihadiri Pemohon (Pemerintah Kota Jambi) yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra dan Advokat Helmi, sementara Termohon Hermanto maupun Kuasa Hukumnya tidak satupun hadir dalam sidang tersebut, meskipun telah ditunggu majelis hakim hingga melewati dari jadwal sidang yang telah disepakati.

BACA JUGA:Beroperasi Lebih 100 Tahun, PLTA Bengkok Jadi Bukti Perjalanan Panjang PLN Gunakan EBT

BACA JUGA:Beruntun, Inflasi Kota Jambi di Bawah Nasional dan Provinsi

Hakim Suwarjo dalam penetapannya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000 kepada Termohon setelah selesai proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 M² oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi.

Usai pembacaan penetapan hakim itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi Gempa Alwaljon mewakili Pemerintah Kota Jambi sebagai Pemohon merasa puas dan menyampaikan apresiasinya atas penetapan itu.

Menurutnya penetapan Hakim itu telah memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

"Alhamdulillah, kami merasa puas dengan penetapan ini. Hakim telah mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan keduabelah pihak di muka persidangan, dan penetapan ini juga telah memberikan kepastian hukum berkenaan hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam proses pembayaran ganti rugi tanah tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Mentimun: Segar, Rendah Kalori, Tapi Waspadai Risiko Ini!

BACA JUGA:Bank Mandiri Bagikan Kisah Sukses Transformasi Digital di Gelaran Indonesia - Africa Forum (IAF) 2024

Gempa juga berharap Termohon menghormati penetapan Hakim Sidang Konsinyasi yang menetapkan pembayaran ganti rugi setelah proses penerbitan sertifikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Jambi.

"Dengan adanya penetapan ini maka kami selaku Pemohon dari Pemkot Jambi meminta agar Termohon dapat bersabar menunggu proses penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Jambi, dengan tetap menjaga proses kegiatan belajar mengajar berlangsung dengan baik seperti biasa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: