Tok! Berikut Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi
Penetapan Hakim Sidang Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi SDN 212 Kota Jambi-ist/jambi-independent.co.id-
Sebagaimana diketahui, proses sengketa SD Negeri 212 Kota Jambi telah disepakati oleh keduabelah pihak melalui proses Sidang Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jambi, yang persidangannya telah dimulai sejak 22 Agustus 2024 lalu.
Sidang Konsinyasi adalah proses persidangan yang mengatur penitipan sejumlah uang ganti rugi dalam perkara perdata yang dititipkan Instansi yang memerlukan tanah kepada Pengadilan untuk penyalurannya.
BACA JUGA:Perwakilan Tim Relawan Budi Setiawan dan Eko Setiawan Nyatakan Dukung H Abdul Rahman-Guntur
Berikut isi lengkap Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Sidang Konsinyasi Perkara Perdata Nomor : 03/Pdt PKons/2024/PN.Jmb, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tangal 3 September 2024 di Pengadilan Negeri Jambi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian ;
2. Menyatakan sah dan berharga penitipan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/Pdt/2022/PT JMB tanggal 4 Juli 2022 jo Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt/2021/PN Jmb tanggal 23 Maret 2022 ;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk melakukan penyimpanan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) tersebut ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jambi untuk menyerahkan uang pembayaran tanah objek sengketa sejumlah Rp1.788.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah) kepada Termohon segera setelah selesai proses penertiban Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Daerah Kota Jambi seluas kurang lebih 3.576 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh enam) meter persegi oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi ;
5. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya-biaya dalam permohonan ini sejumlah Rp2.055.000,00 (dua juta lima puluh lima ribu rupiah).
BACA JUGA:Ini Cara Mengencangkan Kulit saat Usia Menginjak 40 Tahun
BACA JUGA:Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, 3 Berandalan Bermotor Dituntut 12 Tahun Penjara
Demikian ditetapkan pada hari Selasa tangal 3 September 2024 oleh Suwarjo, Hakim Pengadilan Negeri Jambi sebagai Hakim tunggal, penetapan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Harmilina, Panitera Penganti Pengadilan Negeri Jambi dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan tanpa Kuasa Termohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: