Langgar Instruksi Gubernur Jambi, 21 Truk Angkutan Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari
21 Truk Angkutan Batubara Diamankan Satlantas Polres Batanghari -Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari terus melakukan penertiban terhadap truk angkutan batubara yang masih nekat melintas di Jalur Lintas Nasional, meskipun sudah ada larangan dari Gubernur Jambi.
Selama beberapa hari terakhir, 21 truk yang melanggar aturan tersebut berhasil diamankan dan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.
Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menyatakan bahwa puluhan truk tersebut diberikan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum.
Para sopir truk ini dianggap tidak mengindahkan instruksi gubernur dan tetap melintas di jalur yang dilarang.
BACA JUGA:Cara Menjadi Cantik Alami dengan Perawatan Sederhana
“Selama penindakan, sebanyak 21 kendaraan diberikan sanksi tilang. Sedangkan kendaraan lainnya, karena jumlahnya cukup banyak dan ruas jalan yang tidak mencukupi, terpaksa kami putar balik ke arah tambang," ujar Iptu Agung.
Ia juga menambahkan bahwa truk-truk tersebut berasal dari wilayah Batanghari, tepatnya Kecamatan Bathin 24, dan dari Sarolangun.
Penertiban ini dilakukan di Jalur Nasional yang melintasi Kecamatan Muara Bulian, yang selama ini menjadi jalur utama truk angkutan batubara.
Meski sudah ada instruksi tegas dari Gubernur Jambi, banyak pengemudi truk yang tetap nekat melanggar.
BACA JUGA:Tips Ampuh Merawat Gigi Agar Tetap Sehat dan Kuat
BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Dapatkan Diskon 50 Persen Jasa Service Lengkap di AHASS
Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jambi yang melarang angkutan batubara melintasi Jalur Lintas Nasional.
Larangan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kondisi jalan agar tidak semakin rusak akibat beban truk yang berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.co