Polisi Tahan Pengemudi Pajero Sport yang Tabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong Hingga Tewas

Polisi Tahan Pengemudi Pajero Sport yang Tabrak Pengendara Motor di Pasar Hongkong Hingga Tewas

Personel Satlantas Polresta Jambi, melakukan olah TKP usai kecelakaan maut di Pasar Hongkong.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Masih ingat dengan kecelakaan maut di Pasar Hongkong, Kota Jambi, pada Jumat 20 September 2024 lalu.

Kecelakaan maut di Pasar Hongkong ini menewaskan pengendara sepeda motor, yaitu Toni Suryadi (66), warga Jalan Elang, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Informasi terbaru, pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport BH 1985 yaitu Reka Nanda (30), sudah ditahan oleh Satlantas Polresta Jambi.

Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad, saat dikonfirmasi Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu Dilakukan untuk Tegakkan Moralitas dan Etika

BACA JUGA:Anindya Bakrie Nilai Kadin Indonesia Bakal Solid Lagi

"Sudah ditahan sore tadi," kata perwira satu melati itu, terkait update kasus kecelakaan maut di Pasar Hongkong.

Tindakan ini diambil, berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, kecelakaan maut di Pasar Hongkong Kota Jambi, membuat heboh warga sekitar.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, 3.425 Pemilih Potensial di Tebo Belum Rekam E-KTP

BACA JUGA:Warga Segel Kantor Desa di Bungo, Minta Kades Dusun Tanah Periuk Dipecat

Peristiwa kecelakaan maut di Pasar Hongkong ini terjadi Jumat 20 September 2024, sekitar pukul 04.00.

Informasi yang diperoleh jambi-independent.co.id, kecelakaan mau di Pasar Hongkong ini melibatkan 1 unit sepeda motor Honda Astrea BH 5771 HA, dengan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport BH 1985.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: