Pengungkapan Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari Kost, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi

Pengungkapan Kasus Mayat Wanita di Dalam Lemari Kost, Ini Penjelasan Kapolresta Jambi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi-ist/jambi-independent.co.id-

Tersangka pembunuhan terhadap Resti Widia ini ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), hari Kamis 3 Oktober 2024 pukul 05.50 WIB. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar. 

BACA JUGA:Pastikan Belanja Daerah Sesuai Rencana dan Target, Pj Wali Kota Jambi Pimpin Rapat Evaluasi

BACA JUGA:Ngaku Mau Salat Saat Kepergok Maling Kotak Amal, Warga Kabupaten Bungo Ini Langsung Ditangkap

"Tersangka sudah kita amankan," ujarnya. 

Tersangka sendiri menurutnya  berinisial DS yang ditangkap di daerah Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Diamankan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Inisialnya DS," sebutnya.

Mayat wanita di dalam lemari tersebut, ditemukan Rabu 25 September 2024. Awalnya, banyak yang menduga, bahwa wanita yang disebut-sebut sebagai pemandu karaoke itu dibunuh sekitar 4-5 hari lalu.

BACA JUGA:Nakes RSUD Ahmad Ripin Demo Soal PPPK Akibat Kelalaian Managemen, Dirutnya Santai: Demo Damai, Biasalah

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jambi Geledah Rumah Anggota DPRD Tebo Karno Selama 3 Jam

Hal ini dibantah oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, saat dikonfirmasi Kamis 26 September 2024.

Menurut dia, melihat dari lebam-lebam yang ada pada mayat wanita itu, waktu kematian adalah 5 sampai 7 jam sebelum ditemukan.

"Dari lebam mayat, diperkirakan 5 - 7 jam kematian. Bukan 5 hari," kata Kombes Eko menjelaskan.

Seperti diketahui, mayat wanita di dalam lemari itu, saat ditemukan dengan kondisi seluruh badan masuk ke dalam dan pintunya ditutup.

BACA JUGA:Bawaslu Muaro Jambi Perpanjang Masa Penerimaan PTPS di 8 Kecamatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: