Gelapkan Gulungan Tembaga Milik Perusahaan, 3 Karyawan PT KTN dan 1 Penadah Ditangkap di Jambi
Empat tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan penadah yang diamankan di Polsek Jambi Timur.-puput/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga orang karyawan PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN) di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi ini, memang nekat.
Mereka bertiga diam-diam menggelapkan barang milik PT KTN. Tak tanggung-tanggung, 5 gulung kawat tembaga digasak dan dijual ke penadah.
Alhasil, 3 karyawan PT KTN berikut juga 1 penadahnya, kini harus berurusan dengan Polsek Jambi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari pihak PT KTN, pada 27 September 2024.
BACA JUGA:Hadiri Undangan Dedi, Cabup Jumiwan Aguza Disambut Histeris Emak-emak
BACA JUGA:HUT ke-79 TNI, Tiket Masuk Ancol Gratis untuk Prajurit TNI, Catat Cara dan Jadwalnya
“Tim mengamankan 3 orang pelaku penggelapan dalam jabatan, dan 1 orang lainnya yang merupakan penadah,” kata dia di Polsek Jambi Timur, Jumat 4 Oktober 2024.
Tersangka penggelapan dalam jabatan yakni MY (25), MM (29), dan A (25), warga Muaro Jambi. Sedangkan penadah berinisial HBT (36), warga Muaro Jambi.
“Ketiga pelaku merupakan karyawan di PT KTN yang bergerak di bidang pabrik kelapa sawit,” ujarnya.
Para pelaku mengaku bahwa telah menggelapkan barang milik PT KTN berupa 5 (lima) gulungan kawat tembaga.
BACA JUGA:Ini Modus Pemerintah Daerah Manipulasi Data Inflasi, Menkeu Sri Mulyani Kasih Peringatan
BACA JUGA:Akhirnya Lolly Minta Maaf ke Nikita Mirzani: Mengaku Salahkah?
“Akibatnya, pihak korban yakni PT KTN mengalami kerugian senilai Rp16 juta,” sebutnya.
Edi melanjutkan bahwa para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi penggelapan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: