Ini Lokasi yang Dilarang KPU Bungo, untuk Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada 2024
Anggota KPU Bungo, Jamiin Nopri.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-
Selain itu, pemasangan APK juga dilarang di area-area vital lainnya, termasuk tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pemerintah yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Larangan ini berlaku hingga radius 5 meter dari pagar atau batas bangunan.
Jamiin Nopri menambahkan bahwa pemasangan APK harus memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, dan keindahan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang tertib dan indah selama masa kampanye Pilkada berlangsung.
BACA JUGA:Semakin Kuat! Maulana-Diza Lantik 27 Komunitas Relawan Baru
BACA JUGA:Joker: Folie à Deux Jadi Perbincangan Penggemar dan Kritikus
Dengan pengaturan tersebut, diharapkan kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Bungo bisa berjalan dengan lancar, tertib, dan tidak merusak keindahan kota maupun ketertiban umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: