Bisnis Ilegal yang Dijalankan dari Uang Narkoba Helen Ternyata Judi Togel, Ini Tampang yang Menjalankannya

Bisnis Ilegal yang Dijalankan dari Uang Narkoba Helen Ternyata Judi Togel, Ini Tampang yang Menjalankannya

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira (tengah foto kiri) menunjukkan barang bukti. Lohan (foto kanan)-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, membenarkan ada 1 tersangka yang ditahan, terkait jaringan Helen bos narkoba di Jambi.

Tersangka ini kata dia, mengelola bisnis haram yang lain yaitu perjudian alias judi togel, dengan memutar uang hasil penjualan narkoba oleh Helen dan antek-anteknya.

"Ini dalam kasus perjudian (togel). Polda Jambi mengamankan 1 orang tersangka berinisial L," kata Kombes Andri, di Polda Jambi, Jumat 18 Oktober 2024.

Informasi yang didapat, L sendiri adalah Lohan, usia 48 tahun warga Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

BACA JUGA:Akhir Masa Jabatan, Jokowi Minta Maaf pada Jajaran Kabinet

BACA JUGA:Nia Oktafiri Jadi Buronan Polisi, Warga Pematang Sulur Ini Gelapkan Ratusan Juta dari Hotel di Kota Jambi

Dari hasil pemeriksaan terhadap Lohan, Ditreskrimum Polda Jambi pun mengembangkan ke tersangka lainnya, yaitu Ameng Kumis dan istrinya, Yuni Astuti.

"Total tersangka yang diamankan Polda Jambi berjumlah 3 orang. Satu di Polda, sementara 2 lainnya di Bareskrim Polri dalam rangka pengembangan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Dari tersangka kata Kombes Andri, pihaknya mengamankan uang sekitar Rp 97 juta, HP sebagai media untuk melakukan judi togel, dan beberapa screenshoot.

Dalam aksinya ini, Lohan berada di puncak. Sementara Ameng Kumis bertindak sebagai sub agen. "Mereka sudah beroperasi sejak Maret 2024," kata dia.

BACA JUGA:Zuwanda-Sawaluddin Dengarkan Masukan dari Para Peternak di Kumpeh

BACA JUGA:Lantik Korcam Pelepat Dua, Jumiwan Aguza Minta Tim Berpolitik Santun

Rekening yang digunakan untuk aksi judi togel ini, adalah milik Yuni Astuti. "Dan itu diketahui oleh YA, sehingga patut kita minta pertanggungjawabannya, karena turut serta," kata Kombes Andri.

Sebelumnya, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, ada seseorang berinisial L, yang juga masuk dalam jaringan tindakan ilegal lainnya tersebut. "Sudah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jambi." kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: