KPU Bengkulu: OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Tahapan Pilkada

KPU Bengkulu: OTT KPK Tak Pengaruhi Proses Tahapan Pilkada

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono-ANTARA-

BENGKULU, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi BENGKULU menyatakan Pemilihan Gubernur dan Wakil BENGKULU 2024 tetap berjalan sesuai dengan tahapan, dan tidak terpengaruh dengan kasus operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Terkait dengan persoalan yang terjadi di Provinsi Bengkulu adanya salah satu calon gubernur yang berproses secara hukum di KPK, kami menyatakan proses pilkada di provinsi ini tetap berjalan," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono di Bengkulu, Selasa 26 November 2024.

Rusman mengatakan bahwa tahapan distribusi logistik pilkada telah berjalan, termasuk pengiriman logistik  ke pulau terluar pada tanggal 19 November 2024.

Kemudian ke TPS sulit pada tanggal 25 November, dan pada tanggal 26 November ini dilanjutkan dengan distribusi ke seluruh TPS lainnya di Bengkulu.

BACA JUGA:Mengapa Sebagian Orang Suka Menonton Story Tanpa Menanggapi? Ini Alasannya

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bongkar Mafia Akses Situs Judi Online: Bukti Uang dan Barang Mewah Disita

Ia menegaskan bahwa hari-H pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024 tetap pada hari Rabu 27 November 2024.

"Tidak ada persoalan pada tahapan pilkada. Jadwal sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Untuk itu, kami semua bersepakat (forkopimda) menyampaikan ini pada publik di Bengkulu. Insyaallah Pilkada 2024 berjalan tanpa ada halangan," kata dia.

KPU mengharapkan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu tetap hadir ke TPS pada tanggal 27 November 2024 untuk menggunakan hak suaranya di TPS.

"Jadi, jangan ragu-ragu semuanya siap melakukan, mengamankan, dan mem-backup serta menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu," kata dia.

BACA JUGA:Wicked: Film Musikal Megah yang Mendapatkan Pujian Kritikus dan Penonton

BACA JUGA:Vonis Bersalah Conor McGregor dalam Kasus Pelecehan

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: