Modus Ganjal ATM, Polisi Tangkap 3 Warga Sumatera Selatan
3 warga Provinsi Sumatera Selatan, yang ditangkap Polresta Jambi, kasus ganjal ATM.-ist/jambi-independent.co.id-
Karena percaya dengan apa yang dikatakan oleh pelaku, lalu Indrayani pergi meninggalkan ruangan ATM untuk menuju ke bank yang bersangkutan.
Saat itu setelah Indrayani meninggalkan ruangan mesin ATM, rekan pelaku masuk ke dalam dan mengambil kartu ATM milik Indrayani. Kemudian, mereka pergi ke mesin ATM lain untuk mengambil uang.
BACA JUGA:Pemerintah Prabowo Subianto Akan Perketat Penyaluran Subsidi BBM agar Tepat Sasaran
BACA JUGA:Justin Sun Makan Karya Seni Pisang Rp 99,5 Miliar: Fenomena Seni dan Kripto
Di pertengahan jalan, Indrayani kebingungan. Dia mendapat notifikasi bahwa ada transaksi keuangan melalu kartu ATM miliknya. Setelah dicek, ternyata saldo milik Indrayani pun sudah berkurang sebesar Rp 67,5 juta.
Merasa telah diperdayai, Indrayani pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Ipda Reza Rahmat Mulya mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kita berhasil mengetahui identitas para pelaku," ujarnya, Selasa 3 Desember 2024.
BACA JUGA:Hari Ini, Gunung Semeru 9 Kali Erupsi
BACA JUGA:Hari Ini, Gunung Semeru 9 Kali Erupsi
Pada hari Rabu 9 November 2024, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Tak mau buruannya lepas, polisi pun langsung menangkap para pelaku di simpang lampu merah Paal X.
"Para pelaku ditangkap di simpang lampu merah Paal X. Saat itu mau menuju ke jalan batas Jambi - Palembang," kata Ipda Reza.
Saat ini, para pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Jambi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: