E-Paspor Mulai Berlaku di 13 Kantor Imigrasi: Era Baru Layanan Keimigrasian Indonesia

E-Paspor Mulai Berlaku di 13 Kantor Imigrasi: Era Baru Layanan Keimigrasian Indonesia

E-Paspor Mulai Berlaku di 13 Kantor Imigrasi: Era Baru Layanan Keimigrasian Indonesia--Freepik.com

BACA JUGA:A Quiet Place: Ketegangan Tanpa Suara

BACA JUGA:Zodiak Skeptis: Tanda Bintang yang Sulit Percaya dan Selalu Berpikir Kritis

Implementasi e-paspor merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat posisi paspor Indonesia di kancah internasional. Dengan teknologi yang memenuhi standar global, diharapkan pemegang paspor Indonesia dapat menikmati proses perlintasan yang lebih nyaman dan efisien.

Langkah ini juga sejalan dengan tren global, di mana hampir seluruh negara telah mengadopsi sistem e-paspor sebagai standar dokumen perjalanan.

Penerapan e-paspor menunjukkan komitmen Ditjen Imigrasi dalam menghadirkan layanan modern dan aman bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek domino, seperti peningkatan kepercayaan terhadap dokumen resmi Indonesia di dunia internasional dan kemudahan perjalanan bagi warga negara Indonesia.

Dengan rencana perluasan ke seluruh kantor imigrasi, e-paspor menjadi simbol transformasi layanan keimigrasian yang lebih inklusif dan berstandar global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: