Bandar Sabu di Kecamatan Nipah Panjang Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjab Timur
Personel Satres Narkoba Polres Tanjab Timur meminta keterangan dari bandar sabu di Kecamatan Nipah Panjang.-harpandi/jambi-independent.co.id-
"Kita masih mendalami jaringan peredaran dan perdagangan Sabu ini. Dari hasil pemeriksaan kita, pelaku bukan residivis dan Sabu tersebut ia pasarkan di sekitar kediamannya," ungkapk AKP Charles.
Untuk pemasaran sabu ini, para pembeli akan datang ke kediaman pelaku untuk mendapatkan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Hasil Real Madrid vs Las Palmas: Skor 4-1, Brace Mbappe dan Madrid Naik ke Puncak Klasemen!
BACA JUGA:Skor 2-0 untuk Persija Jakarta vs Persita Tangerang, Macan Kemayoran Samakan Poin dengan Persebaya
"Pelaku ini sendiri telah berkeluarga dan dari pengakuannya, uang hasil penjualan sabu tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Adapun ancaman hukum dari pasal tersebut yaitu, kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: