Terdesak Hutang Pinjol, Mantan Karyawan Rampok SPBU
Rampok SPBU ternyata hanya pakai korek api berbentuk pistol.-Ist/jambi-independent.co.id-
TANGSEL, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, menangkap rampok SPBU Shell di kawasan Bintaro Jaya, Kecamatan Pondok Aren.
Ternyata, rampok SPBU ini terjadi karena lilitan pinjaman online (pinjol). Pelaku nekat beraksi karena pusing dengan pinjaman yang terlalu berat untuk dia bayar.
Pelaku rampok SPBU ini adalah pria 34 tahun berinisial IA. Dia merampok SPBU Shell di Bintaro Sektor 7, tempat dia dulu bekerja.
IA beraksi pada 1 Januari 2025 pukul 03.00 WIB dengan cara menyamar mengenakan jaket ojek online.
BACA JUGA:Rampok Beraksi di Sarolangun, Korban Ditodong Pakai Senpi, 4 Ons Emas dan Uang Puluhan Juta Melayang
BACA JUGA:Persis Solo vs PSIS Semarang, Dipermalukan di Kandang Sendiri dengan Skor 2-1
Pernyataan kalau pelaku terjerat hutang pinjol ini disampaikan Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, di Polresta Tangerang Selatan, Banten, Sabtu 18 Januari 2025.
Saat beraksi, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp53.666.200 dari SPBU tersebut. Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur dan membuang pistol yang ternyata korek api di sekitar jembatan apartemen.
"Tersangka langsung meninggalkan TKP dan membuang alat yang menyerupai senjata api itu di kali, samping Apartemen Eston Park," kata AKBP Victor Inkiriwang.
Pelaku sendiri ternyata merupakan mantan karyawan SPBU yang pernah menjabat sebagai shift manager. Dia terlebih dahulu melakukan survei pada 23 Desember 2024 untuk mengetahui jadwal karyawan yang bertugas.
BACA JUGA:HPN 2025 di Riau, 500 Wartawan dari PWI Telah Mendaftar
BACA JUGA:Didemo Ratusan ASN, Ini Profil Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro
"Itu untuk mengetahui jadwal karyawan yang bekerja saat nanti dia beraksi," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku IA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: