Polda Jambi Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, 12 Kilogram Sabu Diamankan
Pengungkapan kasus narkoba jaringan interonasional, yaitu Malaysia oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-
Penggeledahan kemudian dilanjutkan, dan ditemukan 1 koper warna coklat dari bagasi belakang mobil.
Dari tas koper itu, didapati 10 bungkus plastik narkoba jenis sabu.
BACA JUGA:PLN UID S2JB Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2025: Komitmen Tingkatkan Kapasitas SDM
BACA JUGA:Senator AS: Gaza Dibangun untuk Warga Palestina, Bukan Turis Miliarder
Dari hasil interogasi, MA mengaku kalau sabu itu diambilnya di depan kamar 226 Elite Hotel Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
MA juga mengaku kalau masih menyimpan narkoba lain di rumahnya, di Perumahan Aurduri Permai, Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Rumah MA pun tak luput dari penggeledahan. Akhirnya didapat juga 2 bungkus plastik berisi sabu.
Tak mau berlama-lama, tim kemudian bertolak ke Elite Hotel Tembilahan. Rabu 29 Januari 2025 pukul 04.00, polisi pun mendapati 2 orang pria di kamar 226, yaitu IW dan AY.
BACA JUGA:PLN Luncurkan Layanan Home Charging untuk Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
BACA JUGA:Ecoprint Hadir di Songsermwitayya Islamic School, Songkhla, Thailand
Total narkoba jenis sabu yang diamankan oleh polisi, adalah 12 kilogram.
"Barang tersebut berasal dari Malaysia," kata Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser, saat dikonfirmasi Selasa 11 Februari 2025.
Lanjut Kombes Ernesto, dengan gagalnya penyelundupan narkoba ini, polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.
Untuk mempertanggung perbuatannya, ketiga pria itu akan dijerat dengan pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: