Video Mesum 'Enak Yank' Viral, Mantan Ketua BEM dan Pasangannya Divonis 10 Bulan Penjara

Sidang putusan kasus pornografi video mesum 'Enak Yank'.-ist/jambi-independent.co.id-
Polisi berhasil mengamankan barang bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan dan menjalani proses hukum hingga vonis dijatuhkan.
Vonis ini menuai beragam reaksi dari publik, termasuk mahasiswa dan pihak universitas. Ada yang menilai hukuman sudah sesuai, ada pula yang berpendapat kasus ini perlu ditinjau lebih dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: