Kasus Sumur Minyak Ilegal di Batanghari, Sitanggang Masuk DPO, Polisi Satroni 2 Rumahnya, Ini Hasilnya

Operasi besar-besaran Polda Jambi, penertiban sumur minyak ilegal di Senami, Kabupaten Batanghari baru-baru ini.-ist/jambi-independent.co.id-
Informasi yang didapat, pemilik sumur minyak ilegal ini adalah seorang pria berinisial TG.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Batanghari, telah menetapkan tersangka dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami, Desa Jebat, Kabupaten Batanghari.
BACA JUGA:PLN Perkuat Sinergi dengan Pemprov Bengkulu, Siapkan Infrastruktur untuk Listrik Lebih Andal
BACA JUGA:Ikuti BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global
Tersangka dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar di Dusun Senami ini, adalah seorang pria dengan inisial UPL.
Kepastian penetapan tersangka dalam peristiwa sumur minyak ilegal terbakar ini, disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda, saat dikonfirmasi Jumat 3 Januari 2024.
Selain menetapkan UPL sebagai tersangka, polisi juga telah memasukkan tersangka ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Lagi dicari," kata dia. Lanjut AKP Husni, UPL ini merupakan pemilik sumur minyak ilegal tersebut. "Pemodal juga," kata dia.
BACA JUGA:Unand Terima 2.350 Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP 2025, 1.044 Penerima KIP-K
BACA JUGA:Mempertahankan Geliat Ekonomi Lebaran
Lanjutnya, UPL ini merupakan pemain lama di kawasan sumur minyak ilegal tersebut.
"Hanya saja, selama ini dia berada di belakang layar," kata dia. Ditanya apa kesulitan polisi untuk menangkapnya, menurutnya ini dikarenakan keberadaan Ucok Padang Lawas belum diketahui keberadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: