Polres Sarolangun Amankan Pria dengan 6 Gram Sabu di Lubuk Kepayang

Polres Sarolangun Amankan Pria dengan 6 Gram Sabu di Lubuk Kepayang

Penangkapan AN oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun.-ist/jambi-independent.co.id-

Kapolres Sarolangun menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba di wilayah Sarolangun untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya narkotika.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerahasiaan pelapor akan kami jamin," tambahnya.

BACA JUGA:Telkomsel Luncurkan Promo Spektakuler: 20.000 Menit Nelpon ke Semua Operator, Berlaku Hanya 2 Hari

BACA JUGA:Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien, Kemenkes Ambil Tindakan Tegas

Tersangka AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Kami akan proses kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tersangka saat ini ditahan di Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Budi Prasetya.

Polres Sarolangun saat ini sedang melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk pengujian barang bukti, pemeriksaan saksi, dan penyusunan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kapolres Sarolangun juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Meroket Rp34.000 Mencapai Rp1,846 Juta per Gram pada 10 April 2025

BACA JUGA:Angka Kecelakaan Turun Drastis, Presiden Prabowo Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Idulfit

"Mari bersama-sama ciptakan Sarolangun bebas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," pungkasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: