Polisi Tangkap Warga Mersam Batanghari, Simpan 1 Kilogram Sabu dan 2.500 Butir Pil Ekstasi Logo Superman

Tersangka yang kedapatan menyimpan 2.500 butir pil ekstasi dan 1 kilogram sabu.-ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, menangkap 1 pria dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan dalam kasus narkoba ini, dilakukan pada Kamis 13 Maret 2025 pukul 15.35 WIB, di Simpang Rantau Gedang RT 04 Dusun Rimbo Gagah, Desa Simpang Rantau Gedang Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Pelaku yang diamankan ini adalah pria berinisial DD (36) warga Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 kilogram sabu dan 2.500 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Ketahuan Curang Salurkan BBM, SPBU Ini Dapat Sanksi dari Pertamina
Penangkapan ini dibenarkan oleh Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi Jumat 11 April 2025.
Sebelum penangkapan, pada hari Selasa 11 Maret 2025 Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Rantau Gedang, sering terjadi transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah itu polisi pun melakukan pengintaian di kawasan tersebut.
Pada hari penangkapan, tim opsnal mencurigai salah satu pengendara sepeda motor berada di tempat itu. Pengendara berinisial DD itu pun langsung diamankan.
BACA JUGA:Astra Honda Siap Bawa CBR series Pertahankan Dominasi di Mandalika Racing Series 2025
Saat digeledah, ditemukan 1 paket plastik besar berwarna biru muda yang didalamnya berisi sabu. Selain itu ada 1 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi warna pink logo Superman.
Penggeledahan dilanjutkan. Di dalam jok sepeda motor ditemukan 2 plastik berisi pil ekstasi berwarna pink dengan logo Superman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: