Diupah Rp300 Ribu, Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

Diupah Rp300 Ribu, Pria Ini Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

Polisi tangkap seorang pria, yang nekat tanam ganja di rumah.-ist/jambi-independent.co.id-

Atas perbuatannya, tersangka NA kini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: