Apes, Pelaku Curanmor di Tanjab Timur Ini Ditangkap Polisi Saat Mau Jual Motor di Muaro Jambi

Sepeda motor milik korban, yang nyaris dijual pelaku ke Muaro Jambi.-harpandi/jambi-independent.co.id-
Atas perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.
"Mengapa baru kita umumkan terkait tangkapan terhadap tersangka Deri ini, sebab kita masih melakukan pendalaman terhadap aksinya. Apakah ada TKP lain atau ada keterlibatan tersangka lain dalam aksi Curanmor yang dilakukan tersangka ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: