Blak-blakan, Pemprov Jambi Buka Suara Terkait Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, Ternyata..

Blak-blakan, Pemprov Jambi Buka Suara Terkait Kasus Korupsi DAK di Disdik Provinsi Jambi, Ternyata..

Uang senilai Rp6 miliar yang disita kepolisian, dari kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-

“Itu yang diharapkan KPK dari APIP,” katanya. Terkait dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Agus mengatakan di Pemrpov Jambi sebenernya membutuhkan 120 auditor dan 67 pejabat pengawasan.

Kasus Korupsi DAK SMK

Sebelumya Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan ZH, mantan PPK Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53

BACA JUGA:7 Kesalahan Fatal Pemula di Gym yang Bikin Program Fitness Gagal Total, Nomor 3 Paling Sering Terjadi!

ZH sendiri ditetapkan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat adanya kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah audit komprehensif terhadap pengadaan peralatan praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengajukan anggaran DAK kepada Kementerian Pendidikan dengan nilai mencapai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

BACA JUGA:Hasil La Liga: Atletico Madrid Libas Valladolid 4-2, Duel Panas Sarat Drama Penalti!

BACA JUGA:Dibantai Korea Utara 6-0, Timnas U-17 Indonesia Tersingkir dari Piala Asia 2025

Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan praktik guna menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah.

"Penyelidikan kami menemukan bahwa pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa adanya harga pembanding. Proses klik surat pesanan bahkan dilakukan langsung oleh PPK bersama broker di Jakarta," jelas AKBP Taufik.

Temuan yang lebih mengejutkan adalah bahwa barang-barang yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tidak dapat difungsikan oleh sekolah penerima meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: