Modus Jasa Penukaran Uang Baru untuk THR, Karyawan BNI Life Larikan Uang Korban Sampai Rp381 Juta

Modus Jasa Penukaran Uang Baru untuk THR, Karyawan BNI Life Larikan Uang Korban Sampai Rp381 Juta

Wakapolres Kerinci Kompol S Nababan (tengah), menjelaskan modus yang digunakan karyawan BNI Life untuk melakukan penipuan.-safrial/jambi-independent.co.id-

Ternyata setelah diselidiki, korban dari TR tak hanya satu. Ada korban lain, dengan total kerugian mencapai Rp381 juta.

"Setoran korban ke tersangka bervariasi, mulai Rp2 juta hingga Rp8 jutaan. Melalui transfer atau cash," kata Wakapolres Kerinci ini.

BACA JUGA:Naas, Mobil Pick Up Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Kerinci

BACA JUGA:Bupati Bambang Bayu Suseno dan Ketua TP PKK Muaro Jambi Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-53

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR bakal dijerat dengan Pasal 362 Ka dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: