Ini Dia Sosok dan Modus Dirut PT PAL, yang Ditahan Kejati Jambi Dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Kejati Jambi resmi tahan mantan direktur dan Dirut PT PAL.-ist/jambi-independent.co.id-
Penyidik kata dia, menilai ada pemalsuan pada data-data dalam pengajuan kredit di bank. Setelah uang dari bank keluar, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.
Dia menyebutkan, bahwa atas dugaan tindak pidana korupsi kredit bank ini, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar. Namun untuk tafsiran pastinya akan disampaikan kembali.
BACA JUGA:Proaktif Dalam Pelayanan Haji, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
BACA JUGA:Bupati Tanjab Barat Turun Langsung Atasi Sampah, Bentuk Satgas dan Susun Jadwal Aksi Kebersihan
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim penyidik sudah mendapatkan hasil kerugian negara itu sendiri, sehingga nilai angka pastinya akan kita ketahui," sebutnya.
Para tersangka tersebut disangka melanggar aturan ketentuan:
- Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
- Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Tim sampai saat ini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk beberapa orang saksi, sehingga untuk perkembangan kedepan akan kami sampaikan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: