Jadi Pengedar Ekstasi, Warga Kasang Jaya Kota Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus narkotika.-harpandi/jambi-independent.co.id-
Dan pada tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 04.00 wib, Tim Opsnal ini berhasil meringkus AB dikediamannya yang berada di Kelurahan Nipah Panjang I, Kecamatan Nipah Panjang.
Saat dihadapkan dengan tersangka JS alias B, tersangka AB tidak dapat berkilah dan mengakui jika Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut adalah miliknya.
BACA JUGA:Geger! Warga Puri Cemara Indah Kota Jambi Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Kenapa Kefir Baik untuk Pencernaan? Ini Penjelasan Ahli Diet!
"Tersangka AB ini mengakui jika Sabu itu ia dapat dari temannya berinisial D yang saat ini masih dalam proses pengerjaan. Sedangkan Pil Ekstasi tersebut ia dapat dari temannya berinisial AK warga Kota Jambi," ungkap AKBP Maulia Kuswicaksono.
Mendapat informasi tersebut, dihari yang sama sekitar pukul 14.30 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur kembali memaksimalkan upaya pengungkapan jaringan Narkotika ini hingga ke Kota Jambi.
Akhirnya, sekitar pukul 16.30 wib, Tim Opsnal ini berhasil mengamankan tersangka berinisial AK di kediamannya, di kawasan Kasang Jaya, Kota Jambi.
"Dikediaman AK ini, Tim Opsnal kembali menemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip ukuran kecil berisikan Sabu, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisikan Sabu, timbangan digital Sabu dan beberapa pack plastik klip kosong ukuran kecil serta sedang," kata dia.
BACA JUGA:Kemas Faried Alfarelly Jadi Wakil Ketua Umum Adeksi, Tekankan Penguatan Peran DPRD Kota
BACA JUGA:Tegas! Gubernur Jambi Minta Kewenangan di Sektor Batu Bara Jangan Hanya di Pusat Saja
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti ini diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dirinya menjelaskan, adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka ini diantaranya, 14,02 gram Narkotika jenis Sabu, yang ditafsir bernilai lebih dari Rp 18 juta.
Lalu 15 butir Pil Ekstasi dengan nilai lebih dari Rp 6 juta. Dan dengan diamankannya seluruh barang bukti ini, bisa menyelamatkan sekitar 100 orang dari tindak penyalahgunaan Narkotika.
"Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka ini, dinyatakan positif menggunakan Narkotika," jelasnya.
BACA JUGA:Kisah Sukses UMKM 'Bali Nature' yang Go Internasional Setelah Mendapat Sentuhan Pemberdayaan BRI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: