Jadi Pengedar Ekstasi, Warga Kasang Jaya Kota Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur

Jadi Pengedar Ekstasi, Warga Kasang Jaya Kota Jambi Ditangkap Polres Tanjab Timur

Kapolres Tanjab Timur AKBP Maulia Kuswicaksono (tengah) menjelaskan pengungkapan kasus narkotika.-harpandi/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Bikin Kesal! Tuntut Ganti Rugi, Warga Sukaramai Sandera Tongkang Batu Bara di Sungai Batang Tembesi

Lebih lanjut Kapolres AKBP Maulia Kuswicaksono mengutarakan, untuk para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2), Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2029, tentang Narkotika.

"Untuk ancaman hukuman dari pasal tersebut, minimal 5 tahun kurungan penjara, maksimal 20 tahun kurungan penjara dan yang paling berat hukuman kurungan penjara seumur hidup. Untuk dendanya dari pasal tersebut, minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: