Gagal Diupah Rp 30 Juta

Gagal Diupah Rp 30 Juta

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID, KOTA JAMBI, JAMBI- Aksi Paman dan dua keponakannya ini tentu tidak patut ditiru. Muzakkir, Indra dan M Zailani mau tak mau diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, karena hendak mengedarkan 1 kg sabu dan puluhan pil ekstasi jenis Superman.

Ketiganya merupakan warga Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat dan diamankan di 2 tempat berbeda, Sabtu (13/11) lalu. Pertama, Marzuki dan Indra diamankan di Gapura batas Jambi-Riau, Desa Sungai Penoban, Kecamatan Batangasam, Kabupaten Tanjab Barat.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi yang didapat, bahwa akan ada pengiriman sabu dari Provinsi Riau dengan tujuan salah satu rumah tersangka di daerah Tungkalilir. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di Gapura Batas Jambi-Riau.

Benar saja, sekira pukul 07.30, Tim memberhentikan kedua tersangka Muzakkir dan Indra yang mengendarai  motor Honda Scoopy berwarna putih.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita temukan 1 kantong besar sabu seberat 1 Kg yang disimpan di dalam jok motor," kata Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa (16/11) kemarin.

Dari hasil interogasi, keduanya tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial A di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan akan diantarkan ke rumah Zailani, di Tungkalilir.

Berdasarkan informasi itulah, petugas akhirnya mengamankan Zailani di rumahnya tanpa perlawanan. “Kita juga amankan 64 butir pil ekstasi,” timpalnya.

Dari pengakuan Zailani, dia mengambil barang tersebut di Simpang 35 MuaroJambi dan juga didapatkan dari pelaku berinisial A yang mengendalikan bisnis tersebut.

"Pengakuan mereka, ini adalah kali ke 2 mereka mengedarkan sabu. Yang pertama mereka berhasil mengedarkan 0,5 kg sabu dengan upah Rp 15 juta per orang. Kalau yang kedua ini berhasil, mereka akan mendapatkan Rp 30 juta per orang," tambahnya.

Saat ini Tim BNNP Jambi terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan BNNP Jambi. Ketiganya disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dra/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: