Polda Jambi Buru 2 DPO Jaringan Perdagangan Emas Ilegal
Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.
Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.
"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.
Saat ini, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Para pelaku disangkakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang minerba jo pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: